Selasa, 02 Desember 2014

Perkembangan penduduk dunia dan indonesia


1.  Hubungan Antara Perkembangan Penduduk dan Ketersediaan Pangan

 Dalam publikasi terbaru yang diterbitkan oleh Food and Agriculture Organization
(FAO) PBB mengenai “indeks harga makanan”, indeks yang mengukur perubahan harga
sekeranjang komoditas pangan dunia secara bulanan, secara jelas menunjukkan bahwa hargakomoditas tersebut mengalami kenaikan terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir di berbagai belahan dunia.
Harga pangan dianggap sebagai “tsunami bisu” yang akan mempengaruhi kehidupan
 jutaan orang, karena tampaknya era makanan murah telah berakhir dan beban dari harga-
harga baru ini akan semakin membuat dunia “tenggelam” seiring dengan bertambahnya
 jumlah penduduk dunia.Meningkatnya harga pangan ini secara nyata bertepatan dengan meningkatnyakekhawatiran mengenai ketersediaan pangan dunia pada indeks harga berapa pun. Hal inimengkhawatirkan terutama bagi negara-negara berkembang di mana sejumlah lapisanmasyarakat yang paling rentan semakin dihadapkan pada ketidakpastian apakah merekamampu memperoleh makanan berikutnya atau tidak.Beberapa faktor berkontribusi terhadap kenaikan harga pangan saat ini. Kenaikan jumlah populasi dunia secara keseluruhan mengindikasikan akan bertambahnya jumlahindividu yang harus diberi makan, kenaikan permintaan jumlah makanan dan kualitasmakanan yang lebih baik dari negara-negara seperti India atau China.Meningkatnya kekhawatiran terhadap harga pangan dan bagaimana hal ini berdampak pada tingkat kemiskinan dan pembangunan, terbukti oleh kerusuhan dan revolusi yang terjadidi Timur Tengah. Harga pangan merupakan pendorong terjadinya kerusuhan sosial yangmenyebar di Tunisia dan selanjutnya berkembang menjadi isu di beberapa negara lain.Tingginya harga pangan menyebabkan jutaan orang jatuh ke jurang kemiskinan,mengakibatkan kerusuhan, ketidakstabilan ekonomi dan meruntuhkan kekuasaan pemerintahdi negara-negara berkembang tersebut.Krisis pangan yang sedang terjadi mengingatkan kita bahwa isu ketahanan panganadalah isu permasalahan sosial dan merupakan permasalahan ekonomi. Dalam kasusIndonesia, kebijakan di bidang pertanian saat ini telah menghasilkan beberapa poin yang beralasan mengenai swasembada beberapa pangan utama, mengembangkan diversifikasi pangan, meningkatkan kapasitas dan efisiensi yang produktif, dan kebijakan-kebijakan ini juga telah mampu meningkatkan standar kehidupan bagi sejumlah penduduk. Negara seperti Indonesia telah membuat perkembangan yang signifikan dalam usahamengurangi kemiskinan sejak krisis finansial Asia di tahun 1998, dan dengan pengembangan produktivitas di bidang pertanian, Indonesia telah memperoleh predikat sebagai salah satunegara yang mengalami perkembangan di sektor pertanian tercepat
Pesatnya pertumbuhan penduduk menuntut pemenuhan pangan yang sangat besar. USCensus Bureau mencatat kebutuhan pangan biji-bijian (beras dan jagung) di Asia akanmeningkat pesat dari 344 juta ton than 1997 menjadi 557 juta ton tahun 2020. Persoalankrisis pangan dunia yang ditandai kelangkaan pangan dan melonjaknya harga pangan di pasarinternasional tahun 2008. Salah satunya disebabkan karena membumbungya permintaan pangan oleh kekuatan ekonomi baru Cina dan India dengan penduduk masing-masing 1miliar jiwa.

2.  Perkembangan Penduduk dan Ketersediaan Pangan di Indonesia
 Tingkat pertambahan penduduk dihitung berdasarkan persentase kenaikan relativeatau persentase penurunan relative dari jumlah penduduk neto per tahun yang bersumber dari pertambahan alami dan migrasi internasional. Pertambahan alami adalah selisih antara jumlah kelahiran dengan jumlah kematian di suatu Negara (selisih antara fertilitas denganmortalitas). Migrasi internasional neto adalah selisih antara jumlah penduduk yang beremigrasi dengan yang berimigrasi. Laju pertumbuhan penduduk Negara dunnia ketigahamper sepenuhnya dihitung berdasarkan angka pertambahan alami. Total tingkat fertilitas atau total fertility rate adalah rata-rata jumlah anak yang akan dimiliki seorang wanita dengan mengasumsikan bahwa tingkat kelahiran saat ini tetap konstan selama masa produktif wanita tersebut.
Penyebab utama perbedaan laju pertumbuhan penduduk antara Negara-negara majudan Negara-negara berkembang bertumpu pada perbedaan tingkat kelahiran. Kesenjangan tingkat kematian antara Negara-negara maju dan berkembang semakin lama semakin kecil.Penyebab utamanya adalah membaiknya kondisi kesehatan di seluruh Negara-negara dunia ketiga. Bagi kebanyakan Negara berkembang, tingkat kematian bayi telah mengalami penurunan besar selama beberapa decade terakhir sehingga harapan hidup menjadi lebih lama.
Penduduk Indonesia dari tahun ke tahun selalu bertambah. Perubahan jumlah penduduk ini disebut sebagai pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk adalah bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk di suatu daerah atau negara dalam kurun waktu tertentu. Tingkat pertumbuhan penduduk di negara kita masih termasuk tinggi.
Pertumbuhan penduduk di suatu daerah/negara disebabkan oleh faktor-faktor demografi :
1. Angka kelahiran, fertilitas, natalitas/birth rate.
2. Angka kematian, mortalitas/death rate.
3. Migrasi masuk (imigrasi) yaitu masuknya penduduk ke suatu daerah tempat tujuan(area of destination).
4. Migrasi keluar (emigrasi) yaitu perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal(area of origin).

No.
Nama Negara
Jumlah Penduduk
1.
RRT
1.306.313.812 jiwa
2.
India
1.103.600.000 jiwa
3.
Amerika
298.186.698 jiwa
4.
Indonesia
241.973.879 jiwa

Sebuah fakta yang mengejutkan, hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010 ternyatamencapai angka 241,9 juta jiwa. Tingkat pertumbuhannya pun yang menyentuh angka 1,49 persen per tahun ternyata meleset dari perkiraan sebelumnya. Angka ini memang sebuah statistik, tetapi bukan sekedar statistik karena memiliki makna penting dan implikasi yang serius. Makna penting dari angka ini adalah 241,9 juta jiwa penduduk Indonesia jangan sampai menjadi beban tetapi harus menjadi modal pembangunan. Penduduk Indonesia harus memperoleh pendidikan agar cerdas, kreatif dan inovatif. Selain itumereka harus pula memperoleh pangan dan asupan gizi yang cukup agar sehat, serta memperoleh pencerahan agama dan budaya agar jujur dan amanah serta menjunjung nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Statistik ini pun memiliki implikasi yang serius terhadap sumberdaya alam dan lingkungan, mulai dari soal penyediaan pangan, energi, alokasi lahan permukiman hingga meningkatnya degradasi sumber daya alam dan lingkungan.
Jumlah penduduk sebesar 241,9 juta jiwa telah menempatkan Indonesia sebagai negara keempat terbanyak jumlah penduduknya setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Indonesia menghadapi berbagai masalah kependudukan seperti ketidakmerataan persebarannya, piramida penduduk yang melebar, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih sangat rendah. Persoalan ketidakmerataan penyebaran penduduk cukup serius. Sebagian besar penduduk terkonsentrasi di pulau Jawa (57,49 persen) sementara luaslahannya hanya 7 persen dari luas Indonesia. Amat berbeda dengan penduduk luar Jawakhususnya di Indonesia Timur yang relatif jarang penduduknya dan mendiami lahan yangluas. Dampak lanjutannya adalah terkait masalah ekonomi yakni ketimpangan antar-wilayah, antar-sektor dan kemiskinan. Ketimpangan distribusi : Jawa dan luar Jawa, kota dan perdesaan serta ketimpangan pertumbuhan antara kota-kota metropolitan dan kota menengah kecil memiliki implikasi yang luas terhadap penyediaan infrastruktur, perumahan, fasilitas sosial-ekonomi, dan khususnya terkait dengan penyediaan pangan, kecukupan pemenuhan kebutuhan energi, dan kerusakan lingkungan hidup.

No
Perkiraan penduduk dunia
Tahun
1.
200 juta 
 1992
2.
500 juta 
1998
3.
650 juta 
 2004
4.
1 milyar 
2010

Masalah jumlah penduduk yang besar ini tak hanya sekedar persoalan ekonomi, sosial dan lingkungan melainkan juga terkait dengan persoalan politik dan idiologis. Secara politik jumlah penduduk yang tinggi tanpa adanya langkah penanganan dan antisipasi yang serius khususnya yang terkait dengan pangan, energi, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan akan berimplikasi pada ancaman kedaulatan bangsa dan ketahanan nasional. Krisis politik yang dibarengi krisis ekonomi, ancaman kelaparan akibat kekurangan pangan & pasokan energi serta lingkungan hidup berpotensi menghancurkan eksistensi sebuah Negara.
Besarnya jumlah penduduk terkait langsung dengan jumlah penyediaan pangan, pertumbuhan penduduk yang sangat pesat menuntut pemenuhan pangan yang sangat besar pula. Dibutuhkan sedikitnya 130kg beras untuk setiap orang per tahunnya. Belum maksimalnya penyediaan pangan yang ditandai dengan besarnya impor kebutuhan pangan saat ini, menjadi pertanda yang serius bagi kita agar memiliki perhatian pada persoalam penyediaan pangan di negara tercinta ini.
Indonesia sebagai negara agraris dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia dan memliki lahan pertanian yang sangat luas. Departemen Pertanian mencatat Indonesia memiliki kurang lebih 30 juta hektar lahan pertanian. Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika juga mencatat curah hujan di Indonesia sangat tinggi dengan rata-rata 2.000-3.000 milimeter per tahun yang mengakibatkan ketersediaan air yang sangat melimpah. Dengan demikian Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara yang terdepan dalam dunia pertanian. Banyak hal yang akan menunjang kemajuan bidang pertanian antara lain benih yang berkualitas, nutrisi tanaman dan pestisida. Dengan tersedianya nutrisi tanaman yang mencukupi dengan kualitas yang baik akan memberikan dampak yang besar bagi para pelaku bidang pertanian, yang nantinya kita semua akan merasakan manfaatnya. Pada tahun 1960, kita semua mulai mengenal Revolusi Hijau yang dipelopori oleh Ford dan Rockefeller Foundation dengan ditemukannya teknologi pupuk Nitrogen, Phosporus, dan Kalium yang memungkinkan membantu perkembangan pertanian. Namun 40 tahun setelah Revolusi Hijau, dunia mulai mencari alternatif lain dibidang pupuk atau nutrisi tanaman yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Angka 241,9 juta jiwa penduduk Indonesia, bukanlah sekadar pertambahan jumlah penduduk yang cukup dipandang sebelah mata. Angka 241,9 juta jiwa bisa berubah jadi bencana yang “mengerikan” apabila kita tak pernah memikirkannya secara serius. Bila kita tak mampu menyediakan pangan yang cukup, maka angka 241,9 juta jiwa akan melahirkan bencana kelaparan masal. Demikian pula jika kita tak mampu menyediakan energi yang cukup karena sumber energi yang makin menipis dan kita tak mampu mengembangkan sumber energi terbarukan maka ancaman kekurangan listrik, kekurangan pupuk akibat takadanya pasokan gas, hingga macetnya seluruh transportasi publik (darat, laut dan udara) akibat mahalnya bahan bakar akan menghadang di depan mata. Bila Negara tak mampu menyediakan infrastruktur kesehatan yang memadai untuk 241,9 juta jiwa rakyat Indonesia, maka ancaman berbagai penyakit medis akan siap menyerang rakyat. Juga, bila pemerintah tidak mampu menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai maka kualitas sumber daya manusia akan rendah dan tidak dapat diharapkan untuk mampu membangun bangsa Indonesia.
Angka 241,9 juta jiwa juga mengharuskan Negara menjaga kelestarian dan daya dukung lingkungan dari tindakan destruktif manusia yang tak bertanggungjawab. Jika tidak maka rakyat Indonesia akan menghadapi bencana ekologis yang dahsyat mulai dari banjir, tsunami, tanah longsor, angin topan hingga ketidakseimbangan iklim akibat hancurnya ekosistem dan biosfir.




Hukum, Negara dan Pemerintahan

HUKUM 

Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3.  Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA 

PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. 
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949. 
Sesudah itu berlaku UUD Sementara. 
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim. 
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

PEMERINTAHAN 

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

Bentuk pemerintahan :
-          Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
-          Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu


Rabu, 29 Oktober 2014

Arti Keluarga...


Keluarga adalah bagian terpenting dan berharga bagi diri saya, lebih penting dan lebih berharga dari setumpuk emas, perak, maupun mutiara. Mengapa? Karena setumpuk emas, perak, maupun mutiara dapat kita cari, tapi sebuah keluarga tidak dapat kita cari dengan mudahnya.
Ya, keluarga tidak dapat dicari karena keluarga adalah suatu anugrah yang diberikan Tuhan kepada kita. Keluarga diberikan Tuhan untuk kita saling mendampingi, untuk kita saling berbagi kasih, untuk kita saling berbagi tawa, untuk kita saling menopang satu dengan yang lainnya.
Saya sangat bersyukur masih memiliki keluarga yang utuh. Memiliki ayah dan ibu yang masih sehat, walaupun umur mereka yang sudah tua. Memiliki seorang kakak yang sudah berkeluarga, dan seorang lagi yang masih belum menikah. Memiliki adik perempuan. Saya tidaklah akur dengan kakak dan adik saya, namun jauh dilubuk hati saya menyayangi semuanya.
Keluarga bagi saya seperti pelabuhan, tempat dimana saya berlabuh apabila saya telah melakukan sederet aktifitas diluar sana. Dengan keluarga saya merasa senang dan bersama keluarga juga saya merasa susah, lebih tepatnya keluarga selalu ada disaat senang terlebih disaat saya susah. Keluarga saya memiliki suatu kebiasaan yaitu berkumpul saat malam hari, ya walaupun sekarang ini kakak pertamaku sudah tidak pernah berkumpul dimalam hari dikarenakan dia telah menikah dan berbeda rumah. Ketika keluarga saya berkumpul, kita bercerita, kita bercanda gurau dan hal-hal lainnya. Saya sangat menyukai saat momen itu terjadi. Karena disaat berkumpul kehangatan terasa. Dan saya merasakan kasih sayang yang berbeda yang tidak dapat diperoleh dari manapun.
Namun nyatanya diluar sana banyak sekali yang lahir tanpa keluarga, ataupun yang tumbuh besar tanpa keluarga. Banyak diluar sana yang sangat ingin memiliki keluarga ataupun ingin merasakan apa itu arti keluarga. Saya turut berduka kepada setiap orang yang hidup tanpa keluarga, dan hal itu membuat saya kembali bersyukur karena saya memiliki keluarga yang masih utuh. Karen saya terlahir dari sebuah keluarga, bertumbuh di sebuah keluarga, ditopang oleh keluarga.
Memiliki keluarga adalah hal terindah bagi saya, mungkin lebih indah dari kilaunya permata. Maka pesan saya kepada kalian yang masih memiliki keluarga terutama yang masih memiliki keluarga yang utuh, “Jangan sia-siakan waktu anda dengan keluarga anda, manfaatkanlah setiap waktu dengan mereka. Karena hanya keluargalah yang paling setia menemani anda disaat senang maupun susah”

Pengertian Urbanisasi dan Urbanisme


Urbanisasi  adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. Perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni migrasi penduduk dan mobilitas penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota, sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.Pengertian Urbanisme Dalam kepustakaan geografi pandangan seorang geografiwan terhadap “urbanisasi” ini ialah sebuah kota sebagai sesuatu yang integral, dan untuk memiliki pengaruh atau merupakan unsure yang dominan dalam system keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, social dan aspek ekonomi dengan wilayah disekitarnya.
Sumber tulisan : http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi 
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/urbanisasi-dan-urbanisme.html